This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 02 Maret 2021

INSTAGRAM LABKESDA KOTA BANJARMASIN


Assalamualaikum,,
Kami mau menyampaikan informasi terbaru,,
sekarang Labkes sudah memiliki akun instagram,, 
untuk berita terupdate mengenai kegiatan LAB bisa dilihat melalui instagram ini @labkesdabjm atau langsung klik link berikut : https://www.instagram.com/labkesdabjm/?hl=en

untuk jenis pemerikaaan dan jam pelayanan bisa buka instagram ini @labkesda.bjm
Yuukk Follow dulu, semoga bermanfaat dan sehat selalu...

Selasa, 07 Januari 2020


TARIF PEMERIKSAAN LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT 2020



Selasa, 17 Desember 2019

Tarif Pemeriksaan Patologi Klinis Labkesda banjarmasin


TARIF PEMERIKSAAN PATOLOGI KLINIK TAHUN 2020


Sejarah Labkesda Banjarmasin


SEJARAH


UPT Laboratorium Kesehatan Kota Banjarmasin bermula dari rencana membangun laboratorium pemeriksaan kualitas air paket C pada tahun 1998. Namun masih terkendala dalam pelaksanaan pelayanan sampai pada tahun 2007. Akhirnya pada tahun 2008 dibawah pimpinan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dr.Hj. Rosaly Gunawan  dibentuklah UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Banjarmasin yang merupakan salah satu unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan kota Banjarmasin. Berdasarkan Keputusan Walikota Perda nomor 15 tahun 2008 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, dalam pelaksanaan Otonomi Daerah diharapkan setiap Kabupaten/Kota  mempuyai laboratorium kesehatan yang mampu melakukan pemeriksaan laboratorium kimia lingkungan , toksikologi, mikrobiologi serta pemeriksaan laboratorium klinik untuk menunjang diagnose penyakit sebagai salah satu upaya kesehatan perorangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Pada pertengahan tahun 2008 UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Banjarmasin mendapat bantuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan berupa peralatan pemeriksaan/uji kualitas air untuk pemeriksaan kimia terbatas dan pada akhir bulan Desember tahun 2008 telah dilantik kepala UPTD Laboratorium Kesehatan oleh Walikota Banjarmasin dan dibantu oleh satu orang staf. Sarana Prasarana Laboratorium  Kesehatan  seperti Gedung memiliki tata ruang yang luasnya 40 m2  yang  terletak di belakang Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

  Tahap Awal yang dilakukan pada tahun 2009 adalah penyusunan Raperda retribusi pelayanan laboratorium kesehatan dibawah Koordinator Bidang Pelayanan Kesehatan, juga melakukan kursus-kursus pelatihan manajemen dan teknis bagi penanggung jawab dan petugas  dibidang teknis laboratorium kesehatan, untuk memenuhi kebutuhan peningkatan ilmu dan pengetahuan bagi penyelanggara pelayanan laboratorium Kesehatan . Sehingga pada akhir tahun 2011 UPTD Laboratorium Kesehatan telah memiliki Perda nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan laboratorium dan direvisi pada tahun 2013.

Pada tahun 2014 UPT Laboratorium  Kesehatan Kota Banjarmasin mempunyai gedung baru yang terletak di jalan pramuka,berseberangan dengan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. gedung  terdiri dari dua lantai dengan  sarana dan prasaraya yang cukup lengkap. Pelayanan yang dapat dilaksanakan antara lain pemeriksaan, pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor-faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat. 

UPT Laboratorium Kesehatan Kota Banjarmasin pada tahun 2019 mengikuti Akreditasi yang diselenggarakan oleh Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan (KALK) dan mempunyai perda baru yaitu perda retribusi pelayanan kesehatan No 7 dan perda kekayaan daerah no 8. Dengan terakreditasinya laboratorium diharapkan dapat melayani masyarakat dengan mengandalkan mutu, profesional, responsif dan kompetitif menuju Banjarmasin Baiman.